Kependudukan dan Catatan Sipil

Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil

Jenis Layanan dan Persyaratan

Persyaratan:

1. KK baru bagi penduduk WNI meliputi :

  • Fotocopy atau menunjukan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan (bagi yang sudah nikah)

  • Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Dispendukcapil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  • Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga

2. KK baru bagi orang asing meliputi :

  • Fotocopy Paspor

  • Fotocopy KITAP

  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)

  • SKPD (Surat Keterangan Pindah Datang)

3. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga/ kelahiran meliputi :

  • Kartu Keluarga (KK) lama

  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran dari rumah sakit/ bidan

  • Fotocopy Surat Nikah Orang Tua

4. Perubahan KK karena penmabahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI :

  • KK lama anggota keluarga yang akan menumpang

  • KK yang akan ditumpangi

  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

  • Surat keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

 5. Perubahan KK karena penmabahan anggota keluarga bagi orang asing memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing meliputi :

  • KK lama dan KK yang ditumpangi

  • Paspor

  • Ijin Tinggal Tetap

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)

6. Perubahan KK karena pengurangan  anggota keluarga bagi penduduk WNI dan orang asing :

  • KK lama

  • Surat Keterangan Kematian

  • Surat Keterangan Pindah (SKP)/ SKPD

7. KK karena hilangatau rusak meliputi :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepla Desa/ Kelurahan

  • KK yang rusak

  • Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga

  • Dokumen Keimigrasian Kehuilangan dari Kepolisian

Persyaratan

1. KTP baru bagi penduduk WNI

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

  • Surat pengantar dari RT/ RW dan Kepala Desa / Kelurahan

  • Fotocopy KK

  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi penduduk yang sudah menikah

  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

  • SKDLN bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

2. KTP baru bagi orang asing yang tinggal tetap

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi penduduk yang sudah menikah

  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

  • Paspor dan KITAP bagi orang asing

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)

3. KTP hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak

  • Fotocopy KK

  • Paspor dan KITAP bagi orang asing

4. KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap

  • Surat Keterangan Pindah (SKP)/ SKPD

  • SKDLN bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

5. KTP karena perpanjang bagi Orang Asing Tinggal Tetap berlaku seumur hidup

  • Fotocopy KK

  • KTP lama

  • Fotocopy Paspor

  • Fotocopy KITAP

  • Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)

6. KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap

  • KK lama

  • KTP lama

  • Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Persyaratan

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran anak dan aslinya

  • Kartu Keluarga dan KTP El orang tua/ wali

  • Pas Foto berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar bagi anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 (satu) hari

Persyaratan

Pindah Datang Bagi WNI

  • Surat Pengantar Pindah dari DIspendukcapil Daerah Asal

  • Fotocopy Surat Nikah/ akta Nikah (bagi yang sudah menikah)

  • Fotocopy Akta Perceraian (bagi janda/ duda)

  • Fotocopy Akta Kelahiran

  • Fotocopy Ijazah

  • Foto berwrna 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar

  • Surat Persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)

.

Persyaratan:

Pindah Keluar bagi WNI

  • Surat Pengantar dari Kecamatan

  • Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)

  • Fotocopy Akta Perceraian (bagi janda/ duda)

  • Fotocopy Akta Kelahiran

  • Fotocopy Ijazah

  • Foto berwarna 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar

  • Surat Persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)

Persyaratan:

Orang Asing Tinggal Terbatas

  • Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT)

  • Fotocopy Paspor dan menujukkan yang asli

  • Fotocopy KITAS

  • Menujukkan Buku Pengawas Orang Asing

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)

Orang Asing Tinggal Tetap

  • KK dan KTP

  • Fotocopy Paspor dan menujukkan yang asli

  • Fotocopy KITAP

  • Menunjukkan Buku Pengawas Orang Asing

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)

Persyaratan:

Persyaratan Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mengisi formulir permohonan dan melampirkan :

  • Anak telah masuk KK (mempunyai NIK 3515…)

  • Fotocopy KTP orangtua dan 2 (dua orang saksi (NIK 3515…)

  • Fotocopy KK orangtua (NI 3515….)

  • Asli Surat Kelahiran Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran

  • Fotocopy Surat Nikah/ Akta Perkawinan Orang tua dilegalisir Instansi berwenang

  • Fotocopy Ijazah bagi yang lulus SD/ SMP/ SMA

  • Dan penambahannya jika penulisan ejaan nama orangtua tidak sama antara surat Nikah, KTP dan KK melampirkan Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Keterangan dari Desa mengetahui KUA tempat menikah, serta jika jarak kelahiran antar anak 1 (satu), dan ke 2 (dua) lebih dari 10 tahun melampirkan surat pernyataan anak kandung

  • Bagi kelahiran Warga Negara Indonesia diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia (sesuai Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan sesuai paal 25 ayat (1) Perda nomor 2 tahun 2015)

  • Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan ke Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak WNI yang bersangkutan kembali ke Indonesia sebagimana  yang dimaksud dalam pasal 25 ayat 4 Nomor 2 Tahun 2015

Persyaratan Bagi Warga Negara Asing (WNA) sama seperti diatas dengan menambahkan persyaratan:

  • fotocopy Paspor/ Visa pemegang Ijin Kunjungan

  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ akta Perkawinan Orang Tua yang sudah dilegalisisr instansi yang berwenang

  • Fotocopy KK / KTP Orang Tua bagi pemegang ijin Tinggal Tetap

  • Surat Keterangan Ijin Tempat Tinggal Orang Tua bagi pemegang Ijin Tinggal Terbatas

  • Semua Dokumen yang berbahasa Asing harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah bersumpah

Persyaratan:

Persyaratan Administrasi Warga Negara Indonesia (WNI) :

  • Almarhum Penduduk Sidoarjo

  • Surat Pengantar dari RT/ RW

  • Asli Surat Kematian dari Dokter/ Paramedis

  • Asli Surat Kematian dari desa/ Kelurahan

  • Fotocopy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang

  • Fotocopy KTP dan KK almarhum, apabila almarhum Kepala Keluarga harus pecah KK

  • Fotocopy KTP dan KK suami/ isteri almarhum

  • Fotocopy Akta Kelahiran almarhum bila ada atau Surat Pernyataan bahwa almarhum tidak memiliki Akta Kelahiran(bermaterai 6000)

  • Fotocopy KTP dan KK Pelapor

  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

Persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA):

  • Asli Surat Kematian dari Dokter/ Paramedis

  • Fotocopy KK dan KTP orang asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap

  • Fotocopy Paspor bagi orang asing yang memiliki Ijin Kunjungan

  • Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia

Persyaratan:

1. Pencatatan perkawinan Bagi WNI: 

  • Mempelai atau salah satu mempelai adalah penduduk Sidoarjo

  • Surat keterangan dari Gereja atau Vihara atau Pura tentang jadwal pelaksanaan pemberkatan perkawinan

  • Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/ penghayat kepercayan yang dilegalisir pemuka Agama

  • Fotocopy KTP dan KK calon suami dan istri NIK 3515…

  • Fotocopy KTP dan KK orangtua dari calon suami dan istri mempelai NIK 3515…

  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi NIK 3515…

  • Pas foto berdampingan suami istri 4×6 berwenang 8 lembar

  • Fotocopy Akta kelahiran calon suami istri dilegalisir catatan sipil

  • Fotocopy ganti nama bila pernah ganti nama

  • Fotocopy surat Baptis calon suami istri

  • Asli Surat Keterangan nikah model N1, N2, N3, N4 dari desa/ kelurahan calon dan suami istri

  • Surat kketerangan belum menikah/ pengantar/ Rekomendasi Dispendukcapil setempat bagi penduduk luar Sidoarjo

  • surat izin dari instansi bagi PNS, TNI, Polri dan pegawai BUMN

  • Asli akta cerai bagi calon suami/ istri yang cerai hidup

  • Asli akta perkawinan dan akta kematian bagi calon suami istri yang cerai mati

  • Perjanjian kawin bila ada

  • Dispensasi kesukupan bla ada

  • Anak yang lahir setelah pemberkatan nikah dan akan diakui dan disahkan dalam perkawinan harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu sebagai anak seorang ibu

2. Pencatatan Perkawinan bagi WNA sama seperti di atas dengan penambahan persyaratan :

  • Fotocopy dan menunjukkan dokumen asli dari imigrasi, paspor, KITAP, KITAS, VISA, dan STMD dari kepolisian

  • Semua dokumen yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah

  • Surat izin dari kedutaan

Persyaratan:

1. Pencatatan Perceraian bagi WNI :

  • Asli putusan perceraian dan pengadilan negeri (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap)

  • Asli kutipan akta perkawinan

  • Fotocopy KTP dan KK Pemohon (NIK 3515…)

  • Pas poto warna 4×6 cm sebanyak 3 lembar

2. Pencatatan perceraian bagi WNA sama seperti diatas dengan menambah persyaratan  :

  • Fotocopy dan menunjukkan dokumen asli dari imigrasi, paspor, KITAP, KITAS, VISA dan STMD dari kepolisian

  • Dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah

Persyaratan:

  • Penetapan Pengadilan Negeri/ Agama tentang Pengangkatan anak

  • Kutipan akta Kelahiran anak yang mau diadopsi

  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan calon orangtua angkat yang telah dilegalisir Instansi yang berwenang

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua angkat

Pemrosesan dokumen kependudukan tersebut di atas dapat diajukan langsung ke Mal Pelayanan Publik Sidoarjo di Jalan Veteran – Lingkar TImur No. 888, Bluru Kidul, Sidoarjo atau diajukan secara online melalui aplikasi plavon

Skip to content