Kependudukan dan Catatan Sipil
Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil
Jenis Layanan dan Persyaratan
Persyaratan:
1. KK baru bagi penduduk WNI meliputi :
Fotocopy atau menunjukan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan (bagi yang sudah nikah)
Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Dispendukcapil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga
2. KK baru bagi orang asing meliputi :
Fotocopy Paspor
Fotocopy KITAP
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
SKPD (Surat Keterangan Pindah Datang)
3. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga/ kelahiran meliputi :
Kartu Keluarga (KK) lama
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran dari rumah sakit/ bidan
Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
4. Perubahan KK karena penmabahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI :
KK lama anggota keluarga yang akan menumpang
KK yang akan ditumpangi
Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Surat keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
5. Perubahan KK karena penmabahan anggota keluarga bagi orang asing memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing meliputi :
KK lama dan KK yang ditumpangi
Paspor
Ijin Tinggal Tetap
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
6. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga bagi penduduk WNI dan orang asing :
KK lama
Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Pindah (SKP)/ SKPD
7. KK karena hilangatau rusak meliputi :
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepla Desa/ Kelurahan
KK yang rusak
Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga
Dokumen Keimigrasian Kehuilangan dari Kepolisian
Persyaratan
1. KTP baru bagi penduduk WNI
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
Surat pengantar dari RT/ RW dan Kepala Desa / Kelurahan
Fotocopy KK
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi penduduk yang sudah menikah
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
SKDLN bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
2. KTP baru bagi orang asing yang tinggal tetap
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi penduduk yang sudah menikah
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
Paspor dan KITAP bagi orang asing
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
3. KTP hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak
Fotocopy KK
Paspor dan KITAP bagi orang asing
4. KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
Surat Keterangan Pindah (SKP)/ SKPD
SKDLN bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
5. KTP karena perpanjang bagi Orang Asing Tinggal Tetap berlaku seumur hidup
Fotocopy KK
KTP lama
Fotocopy Paspor
Fotocopy KITAP
Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
6. KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
KK lama
KTP lama
Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Persyaratan
Fotocopy kutipan akta kelahiran anak dan aslinya
Kartu Keluarga dan KTP El orang tua/ wali
Pas Foto berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar bagi anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 (satu) hari
Persyaratan
Pindah Datang Bagi WNI
Surat Pengantar Pindah dari DIspendukcapil Daerah Asal
Fotocopy Surat Nikah/ akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
Fotocopy Akta Perceraian (bagi janda/ duda)
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Ijazah
Foto berwrna 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
Surat Persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
.
Persyaratan:
Pindah Keluar bagi WNI
Surat Pengantar dari Kecamatan
Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
Fotocopy Akta Perceraian (bagi janda/ duda)
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Ijazah
Foto berwarna 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
Surat Persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
Persyaratan:
Orang Asing Tinggal Terbatas
Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT)
Fotocopy Paspor dan menujukkan yang asli
Fotocopy KITAS
Menujukkan Buku Pengawas Orang Asing
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
Orang Asing Tinggal Tetap
KK dan KTP
Fotocopy Paspor dan menujukkan yang asli
Fotocopy KITAP
Menunjukkan Buku Pengawas Orang Asing
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
Persyaratan:
Persyaratan Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mengisi formulir permohonan dan melampirkan :
Anak telah masuk KK (mempunyai NIK 3515…)
Fotocopy KTP orangtua dan 2 (dua orang saksi (NIK 3515…)
Fotocopy KK orangtua (NI 3515….)
Asli Surat Kelahiran Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran
Fotocopy Surat Nikah/ Akta Perkawinan Orang tua dilegalisir Instansi berwenang
Fotocopy Ijazah bagi yang lulus SD/ SMP/ SMA
Dan penambahannya jika penulisan ejaan nama orangtua tidak sama antara surat Nikah, KTP dan KK melampirkan Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Keterangan dari Desa mengetahui KUA tempat menikah, serta jika jarak kelahiran antar anak 1 (satu), dan ke 2 (dua) lebih dari 10 tahun melampirkan surat pernyataan anak kandung
Bagi kelahiran Warga Negara Indonesia diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia (sesuai Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan sesuai paal 25 ayat (1) Perda nomor 2 tahun 2015)
Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan ke Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak WNI yang bersangkutan kembali ke Indonesia sebagimana yang dimaksud dalam pasal 25 ayat 4 Nomor 2 Tahun 2015
Persyaratan Bagi Warga Negara Asing (WNA) sama seperti diatas dengan menambahkan persyaratan:
fotocopy Paspor/ Visa pemegang Ijin Kunjungan
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ akta Perkawinan Orang Tua yang sudah dilegalisisr instansi yang berwenang
Fotocopy KK / KTP Orang Tua bagi pemegang ijin Tinggal Tetap
Surat Keterangan Ijin Tempat Tinggal Orang Tua bagi pemegang Ijin Tinggal Terbatas
Semua Dokumen yang berbahasa Asing harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah bersumpah
Persyaratan:
Persyaratan Administrasi Warga Negara Indonesia (WNI) :
Almarhum Penduduk Sidoarjo
Surat Pengantar dari RT/ RW
Asli Surat Kematian dari Dokter/ Paramedis
Asli Surat Kematian dari desa/ Kelurahan
Fotocopy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Fotocopy KTP dan KK almarhum, apabila almarhum Kepala Keluarga harus pecah KK
Fotocopy KTP dan KK suami/ isteri almarhum
Fotocopy Akta Kelahiran almarhum bila ada atau Surat Pernyataan bahwa almarhum tidak memiliki Akta Kelahiran(bermaterai 6000)
Fotocopy KTP dan KK Pelapor
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
Persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA):
Asli Surat Kematian dari Dokter/ Paramedis
Fotocopy KK dan KTP orang asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
Fotocopy Paspor bagi orang asing yang memiliki Ijin Kunjungan
Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia
Persyaratan:
1. Pencatatan perkawinan Bagi WNI:
Mempelai atau salah satu mempelai adalah penduduk Sidoarjo
Surat keterangan dari Gereja atau Vihara atau Pura tentang jadwal pelaksanaan pemberkatan perkawinan
Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/ penghayat kepercayan yang dilegalisir pemuka Agama
Fotocopy KTP dan KK calon suami dan istri NIK 3515…
Fotocopy KTP dan KK orangtua dari calon suami dan istri mempelai NIK 3515…
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi NIK 3515…
Pas foto berdampingan suami istri 4×6 berwenang 8 lembar
Fotocopy Akta kelahiran calon suami istri dilegalisir catatan sipil
Fotocopy ganti nama bila pernah ganti nama
Fotocopy surat Baptis calon suami istri
Asli Surat Keterangan nikah model N1, N2, N3, N4 dari desa/ kelurahan calon dan suami istri
Surat kketerangan belum menikah/ pengantar/ Rekomendasi Dispendukcapil setempat bagi penduduk luar Sidoarjo
surat izin dari instansi bagi PNS, TNI, Polri dan pegawai BUMN
Asli akta cerai bagi calon suami/ istri yang cerai hidup
Asli akta perkawinan dan akta kematian bagi calon suami istri yang cerai mati
Perjanjian kawin bila ada
Dispensasi kesukupan bla ada
Anak yang lahir setelah pemberkatan nikah dan akan diakui dan disahkan dalam perkawinan harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu sebagai anak seorang ibu
2. Pencatatan Perkawinan bagi WNA sama seperti di atas dengan penambahan persyaratan :
Fotocopy dan menunjukkan dokumen asli dari imigrasi, paspor, KITAP, KITAS, VISA, dan STMD dari kepolisian
Semua dokumen yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah
Surat izin dari kedutaan
Persyaratan:
1. Pencatatan Perceraian bagi WNI :
Asli putusan perceraian dan pengadilan negeri (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap)
Asli kutipan akta perkawinan
Fotocopy KTP dan KK Pemohon (NIK 3515…)
Pas poto warna 4×6 cm sebanyak 3 lembar
2. Pencatatan perceraian bagi WNA sama seperti diatas dengan menambah persyaratan :
Fotocopy dan menunjukkan dokumen asli dari imigrasi, paspor, KITAP, KITAS, VISA dan STMD dari kepolisian
Dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah
Persyaratan:
Penetapan Pengadilan Negeri/ Agama tentang Pengangkatan anak
Kutipan akta Kelahiran anak yang mau diadopsi
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan calon orangtua angkat yang telah dilegalisir Instansi yang berwenang
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua angkat
Pemrosesan dokumen kependudukan tersebut di atas dapat diajukan langsung ke Mal Pelayanan Publik Sidoarjo di Jalan Veteran – Lingkar TImur No. 888, Bluru Kidul, Sidoarjo atau diajukan secara online melalui aplikasi plavon