Kesehatan
Layanan Kesehatan
Persyaratan:
- Fotocopy KTP Pemilik/Penanggungjawab yang didaftarkan mengikuti penyuluhan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui oss.go.id;
- Data tempat usaha;
- Data produk;
- Contoh design/rancangan label produk (cukup dicetak di kertas biasa);
- Surat Keterangan Domisili Usaha (jika tempat usaha berbeda dengan alamat KTP);
- Surat keterangan dari pabrik asal (untuk repacking);
- Fotocopy Sertifikat PIRT produk yang dikemas ulang (untuk repacking)
- Fotocopy Surat Keterangan Pengurusan PIRT dari Puskesmas setempat
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Sertifikat PIRT yang diajukan Perpanjangan (untuk Perpanjangan PIRT)
- Fotokopi Sertifikat PIRT yang sudah dikeluarkan oleh aplikasi sppirt.pom.go.id
Prosedur:
- Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik
- Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file.
- Pemohon melakukan pendaftaran SPP-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id yang sudah terintegrasi dengan oss.go.id
- Untuk dapat melakukan pengajuan PIRT secara online, pemohon wajib mempunyai NIB OSS RBA (pengajuan NIB OSS RBA dpat dilakukan sendiri di rumah atau jika melalui DPMPTSP
- Pemohon terjadwal mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
- Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
- Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi Pemohon untuk dilakukan serah terima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Lampiran PB UMKU Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
mekanisme detil pengajuan dapat diakses disini
Persyaratan:
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- STR Legalisir Berstempel Basah / e-STR.
- STR Salinan sesuai SIP yang diajukan (Khusus dokter / dokter gigi).
- Surat Pernyataan bermaterai keterangan tempat praktik.
- Surat kecukupan satuan kredit profesi dari Organisasi Profesi (khusus perpanjangan).
- Pas Foto Berwarna Background Merah (Softfile / Bukan Hasil Scan).
- Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Kesehatan
- a. Foto copy Surat Persetujuan Ijin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan / Sertifikat standart fasilitas pelayanan kesehatan (Khusus praktik di Fasyankes);
- b. atau, Surat Penempatan Apoteker (Khusus Apotek Baru);
- c. atau Surat Keterangan dokter Penanggung Jawab (Khusus Fasilitas Pelayanan Kesehatan Baru);
- Foto copy KTP yang masih berlaku.
- Scan SIP Asli lama (Khusus perpanjangan)
- Untuk Apoteker penanggung jawab IF Klinik dan Apotek, melampirkan scan SIPTTK atau scan SIP Apoteker Pendamping
- Surat kuasa bermaterai & fotocopy KTP yang diberi kuasa (untuk pengambilan SIP yang diwakilkan)
Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktik dan mengunggah berkas persyaratan melalui Aplikasi SIP Online http://dinkes.sidoarjokab.go.id/sip/public ;
- Admin melakukan verifikasi data yang diinputkan dan berkas permohonan yang diunggah pemohon;
- Kepala Bidang melakukan verifikasi data yang diinputkan dan berkas permohonan yang diunggah pemohon;
- Admin melakukan cetak Surat Izin Praktik;
- Kepala Bidang memberikan paraf Surat Izin Praktik yang Telah dicetak;
- Sekretaris Dinas memberikan paraf Surat Izin Praktik;
- Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Surat Izin Praktik
- Admin menjadwalkan Pengambilan Surat Izin Praktik di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo
- Pemohon menerima notifikasi Whatsapp untuk pengambilan Surat Izin Praktik
- Pemohon mengambil SIP di Mal Pelayan Publik
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan fisik di Mal Pelayan Publik saat mengambil SIP
informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan dapat diakses disini
Persyaratan:
- Fotokopi NPWP Apotek
- Asli Surat Izin Atasan bagi Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Pemerintah lainnya
- Akte Perjanjian Kerja Sama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek (Badan Hukum Apotek)
- Akte Badan Hukum Apotek (PT/PT Perorangan/Koperasi/Yayasan) bagi apotek dengan pemilik nonperseorangan (Apoteker Penanggungjawab bukan sebagai Pemilik Sarana Apotek)
- Dokumen SPPL
- Laporan Pengalihan tanggungjawab pelayanan kefarmasian (untuk Pergantian Apoteker)
- SIA Asli (untuk Perpanjangan SIA)
- Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Apotek melalui Aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk Apotek Baru)
- Bukti hasil self-assessment penyelenggaraan apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk Perpanjangan dan Perubahan Izin)
- Bukti Pelaporan SIPNAP 2 bulan terakhir (untuk Perpanjangan dan Perubahan Izin)
- Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) (untuk Apotek Baru)
- Hasil Pemeriksaan Sarana Lengkap dengan kesimpulan hasil memenuhi Syarat (setelah berkas masuk)
Lokasi
- Informasi geotag Apotek berupa screenshot maps lokasi apotek (titik Koordinat)
- Informasi terkait Lokasi Apotek berupa foto (tampak depan dan masing-masing ruangan)
- Izin Lokasi atau P2R Apotek
- Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas Setempat yang menyatakan bahwa apotek berada di wilayah puskesmas tersebut (untuk Apotek baru)
Bangunan
- Fotokopi IMB Usaha Apotek
- Denah/layout apotek dilengkapi dengan ukuran
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte / hak milik / kontrak (jelas)
Sarana, Prasaran, Peralatan
- Data sarana, prasarana, dan peralatan di Apotek
- Foto Papan Nama Apotek dan posisi pemasangannya
- Foto papan Nama Praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
SDM Apotek
- Struktur Organisasi SDM Apotek yang ditetapkan oleh Penanggungjawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :
- Apoteker Penanggungjawab
- Direktur (untuk Pelaku Non Perseorangan)
- Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi (jika ada)
- Fotokopi STRA Apoteker Penangggungjawab
- Fotokopi KTP Apoteker (dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan/ desa terbaru apabila alamat domisili berbeda dengan alamat KTP)
- Daftar nama tenaga kefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian miniman D3 Farmasi) :
Tenaga Kefarmasian selain APA min. 2 orang untuk apotek hari kerja Senin- SabtuTenaga Kefarmasian selain APA min. 3 Orang untuk Apotek hari kerja Senin-Minggu
Apotek 24 Jam (Tenaga Kefarmasian selain APA min. 4 Orang)
Fotokopi SIPA dan SIPTTK seluruh Tenaga Kefarmasian
Rekomendasi dari Organisasi Profesi IAI terbaru
Mekanisme:
- Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Permohonan di kirim ke MPP (Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo)
- Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file.
- Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
- Pemohon melakukan upload dokumen di oss.go.id
- Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan upload Sertifikat Standar Apotek melalui oss.go.id
- Sertifikat Standar Apotek diverifikasi Oleh DPMPTSP.
- Sertifikat Standar Apotek selesai dan Pemohon dapat mencetak Sertifikat Standar Apotek melalui oss.go.id
informasi lebih detil terkait pengajuan dapat diakses disini
Persyaratan:
- Surat Permohonan Pengajuan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Restoran ke Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo.
- Foto copy KTP.
- Foto berwarna Berlatar bekang merah 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah Sidoarjo, Surabaya, Gresik, dan Pasuruan.
- Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan ukuran (terdiri dari penyimpanan bahan baku, penyimpanan alat masak, tempat memasak, tempat cuci dan penyajian).
- Pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab (apabila peserta penyuluhan bukan pemilik / penanggung jawab).
- Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi (nasi, lauk, sayur), 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan dan usap dubur untuk 2 orang penjamah/pengolah makanan.
- Surat keterangan Pengurusan Restoran dari Puskesmas setempat.
- Sertifikat/Piagam Kursus atau Pelatihan HSM (Hygiene Sanitasi Makanan) untuk Pengusaha/Penanggung jawab dan Penjamah makanan.
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke TPM (Tempat Pengolahan Makanan) Pemohon.
Prosedur:
- Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran
- Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki.
- Jika telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 56101
- Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
- Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari OSS.
- Perusahaan dapat dikatakan laik higiene sanitasi setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
- Pengusaha mendownload izin laik higiene sanitasi melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
- Ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun
informasi lenih detil terkait pengajuan dapat diakses disini
Persyaratan:
- Surat Permohonan Pengajuan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Jasaboga / Catering ke Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo.
- Foto copy KTP.
- Foto berwarna Berlatar bekang merah 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah Sidoarjo, Surabaya, Gresik, dan Pasuruan.
- Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan ukuran (terdiri dari penyimpanan bahan baku, penyimpanan alat masak, tempat memasak, tempat cuci dan penyajian).
- Pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab (apabila peserta penyuluhan bukan pemilik / penanggungjawab).
- Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi (nasi, lauk, sayur), 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan dan usap dubur untuk 2 orang penjamah/pengolah makanan.
- Surat keterangan Pengurusan Jasaboga/Restoran dan Rumah Makan dari Puskesmas setempat.
- Sertifikat/Piagam Kursus atau Pelatihan HSM (Hygiene Sanitasi Makanan) untuk Pengusaha/Penanggung jawab dan Penjamah makanan.
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke TPM (Tempat Pengolahan Makanan) Pemohon.
Prosedur:
- Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga / Catering.
- Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki. Jika telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 56290
- Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
- Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari OSS.
- Perusahaan dapat dikatakan laik higiene sanitasi setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
- Pengusaha mendownload izin laik higiene sanitasi melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
- Ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun
informasi lebih detil terkait pengajuan dapat diakses disini.
Persyaratan:
- Surat Permohonan Pengajuan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Industri Depot Air Minum ke Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo.
- Foto copy KTP.
- Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
- Gambar denah bangunan lengkap dengan ukuran.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Gambar sistem kerja peralatan pengolahan air minum dilengkapi dengan spesifikasi.
- Hasil uji laboratorium untuk kualitas air minum.
- Surat keterangan Pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum dari Puskesmas setempat.
- Sertifikat / Piagam Kursus atau Pelatihan Hygiene Sanitasi Air Minum untuk Pengusaha dan Penjamah.
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke DAM Pemohon.
Prosedur:
- Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum.
- Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki. Jika telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 11052
- Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
- Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari OSS.
- Perusahaan dapat dikatakan laik higiene sanitasi setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
- Pengusaha mendownload izin laik higiene sanitasi melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
- Ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun
informasi lebih detil terkait pengajuan dapat diakses disini
Persyaratan:
- Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Hotel ke Kepala Dinas Kesehatan
- Foto copy KTP & NPWP pemohon yang berlaku
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Hotel
- Peta Lokasi Hotel
- Gambar Denah Bangunan Hotel (Site Plan)
- Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Hotel
- Fotocopy Checklist Persyaratan Dasar Hotel
- Ijin Usaha Hotel TDUP
- HO & IMB
- Ijin AMDAL atau UKL UPL
- Sertifikat kelaikan lift (Bila mneggunakan Lift)
- Sertifikat kelaikan APAR
- Pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir
- Pengesahan pemakaian motor disel (genset)
- Sertifikat atau Hasil Laboraturium pemeriksaan kualitas air minum, Sampel makanan, food hadler, dan air limbah yang terakreditasi KAN.
- Dokumen file Hygiene Inspection Report
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke Hotel Pemohon
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran Hotel
Prosedur:
- Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan Sertifikat Laik Sehat Hotel Bintang.
- Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki.
- Jika telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 55110
- Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
- Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional dari OSS.
- Perusahaan dapat dikatakan mempunyai ijin operasional setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
- Pengusaha mendownload izin operasional Pest Control melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
- Ijin Operasional berlaku selama 3 (tiga) tahun
informasi lebih detil terkait pengajuan dapat diakses disini