Pendidikan

Layanan Pendidikan

Jenis Layanan dan Persyaratan

Persyaratan:

Mutasi Keluar Sekolah dalam Kabupaten/Kota

  • Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah asal (rangkap 3);
  • Surat keterangan formasi kelas dari sekolah yang akan dituju;
  • Surat keterangan diterima di sekolah yang dituju (rangkap 3);
  • Fotokopi rapor (rangkap 3);
  • Menunjukkan rapor asli;
  • Surat Mutasi Siswa pada Aplikasi Dapodik dari sekolah asal;

Mutasi Keluar Sekolah ke Kabupaten/ Kota lain/ Provinsi

  • Surat keterangan pindah sekolah/permohonan mutasi yang ditandatangani Kepala Sekolah asal;
  • Surat keterangan diterima di sekolah yang dituju (rangkap 3);
  • Fotokopi rapor (rangkap 3);
  • Menunjukkan rapor asli;
  • Surat Mutasi Siswa pada Aplikasi Dapodik dari sekolah asal;

Mutasi Masuk Siswa dari luar Kabupaten/ Kota/ Provinsi lain

  • Surat keterangan mutasi dari sekolah asal;
  • Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dari Kabupaten/ Kota/ Provinsi asal;
  • Surat keterangan formasi sekolah yang akan dituju;
  • Surat keterangan diterima di sekolah yang dituju (rangkap 3)
  • Fotokopi rapor (rangkap 3);
  • Menunjukkan rapor asli;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (rangkap 3);
  • Surat Keterangan Perwalian yang dikeluarkan Notaris bagi siswa yang tidak berdomisili bersama orangtuanya;
  • Surat keterangan penugasan bagi siswa yang orangtuanya pindah tugas ke Kabupaten Sidoarjo;
  • Surat Mutasi Siswa pada Aplikasi Dapodik sekolah asal;
Mutasi Masuk Siswa dari luar Luar Negeri
 
  • Surat rekomendasi penyaluran siswa luar negeri*
  • Paspor dan Akte Lahir;
  • Surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya;
  • Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat (KBRI)
  • Transkrip Nilai/ Rapor kelas terakhir
  • Surat keterangan formasi sekolah yang akan dituju;
  • Surat keterangan diterima di sekolah yang dituju (rangkap 3)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (rangkap 3);
  • Surat Keterangan Perwalian yang dikeluarkan Notaris bagi siswa yang tidak berdomisili bersama orangtuanya;
  • Surat keterangan penugasan bagi siswa yang orangtuanya pindah tugas ke Kabupaten Sidoarjo;
*) Ket: pengajuan Surat rekomendasi penyaluran siswa luar negeri diajukan kepada:
Jenjang SD, SMP, dan SMA kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui alamat akses disini
Jenjang SMK kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasimelalui alamat akses disini
 
Seluruh permohonan dapat diajukan ke Mal Pelayanan Publik Sidoarjo

WNA yang akan melanjutkan pendidikan di Indonesia diwajibkan untuk mengurus surat izin belajar yang diterbitkan oleh Kementerian  Pendidikan Dasar dan Menengah (jenjang SD- SMA) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk jenjang perguruan tinggi.

Persyaratan pengajuan surat izin belajar  jenjang SD-SMA:

  1. Mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring disini
  2. Melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk soft copy/ scan dokumen asli secara daring, antara lain:
  • Paspor siswa yang masih berlaku minimal 18 bulan
  • Rapor terakhir/transkrip nilai.
  • Rapor/transkrip yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
  • Surat Pernyataan Siswa Tidak Bekerja yang ditandatangani  oleh siswa atau orang tua di atas materai Rp 10.000;
  • Surat Pernyataan Jaminan Pembiayaan yang ditandatangani oleh orang tua/sponsor (penjamin) di atas materai Rp 10.000;
  • Surat Keterangan Penerimaan dari satuan pendidikan tujuan di Indonesia;
  • Paspor/ Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/ sponsor (penjamin).
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Izin Tinggal Terbatas/ ITAS (khusus untuk izin perpanjangan)
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian setempat (khusus untuk izin perpanjangan)
Skip to content