Informasi Dikecualikan
Informasi dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan, dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Berdasarkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sidoarjo Nomor 427/438.5.14/2020 tanggal 15 Juli 2020, informasi yang dikecualikan diantaranya:
- Salinan/hardcopy LRA (Laporan Realisasi Anggaran) progres fisik dan keuangan
- Bukti SPM/SP2D/Kuitansi/Nota Pembayaran
- Dokumen gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau BQ.