Permohonan Informasi
Pemohon Informasi Publik menyampaikan permohonan secara langsung ke kantor PPID Kabupaten Sidoarjo yang beralamat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Jl. Diponegoro No. 139, Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo atau secara online melalui Form Permohonan Informasi PPID yang dapat diakses disini.
ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Langkah 1 :
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email, telepon dan kanal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Langkah 2 :
Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Langkah 3 :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
Langkah 4 :
PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Langkah 5 :
PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.