Tugas dan Fungsi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Membuat dan melaksanakan peraturan daerah.
- Menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan.
- Membina dan melaksanakan kerja sama.
- Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam dan manusia secara berkelanjutan.
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
- Memelihara ketertiban umum.
- Melindungi masyarakat dan harta bendanya.
- Meningkatkan pelayanan publik.
- Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan daerah.
- Melaksanakan pembangunan infrastruktur.
- Mengembangkan ekonomi daerah.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Membangun dan membina kebudayaan daerah
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah oleh desa.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
- Memberikan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat.
- Mengembangkan sistem pelayanan administrasi publik yang efektif dan efisien.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik.
- Menyusun dan melaksanakan rencana tata ruang wilayah.
- Memberikan izin pemanfaatan ruang.
- Mengawasi pelaksanaan pemanfaatan ruang.
- Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
- Menyiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
- Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.